Selasa, 21 Juni 2011

Riba

RIBA
1. PENGERTIAN
Riba menurut pengertian bahasa berarti tambahan (az-ziyadah), berkembang (an-numuw), meningkat (al-irtifa’), dan membesar (al-‘uluw). Dengan kata lain, riba adalah penambahan, perkembangan, peningkatan, dan pembesaran atas pinjaman pokok yang diterima pemberi pinjamanan dari peminjam sebagai imbalan karena menangguhkan atau berpisah dari sebagian modalnya selama periode tertentu.
2. DASAR HUKUM TENTANG RIBA
Riba dalam Islam
Al-Quran
• QS. Al-baqarah (2): 275-279)
• QS. Ali Imran (3): 130)
• QS. An-Nisaa (4): 169)
• QS. Ar-Rumm (30): 39)

3. MACAM RIBA

Penggolongan Riba
Sebagian ulama berpendapat, riba ada 4 macam, yakni :
 Riba Qard : suatu mamfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berutang (muqtaridh)
 Riba jahiliyah : utang dibayar lebih dari pokoknya karena sipeminjam tidak mampu membayar utangnya tepat pada waktunya.
 Riba Fadhl disebut juga riba buyu yaitu riba yang timbul akibat pertukarann barang yang sejenis yang tidak memenuhi kriteria sama kualitas, kuantitas, dan waktu penyerahannya. Pertukaran seperti ini mengandung gharar yaitu ketidakjelasan bagi kedua pihak akan nilai masing-masing barang yang dipertukarkan. Ketidakjelasan ini dapat menimbulkan tindakan zalim salah satu pihak, kedua pihak, dan pihak lain.
 riba Nasi`ah : nasi`ah adalah pengakhiran serah terima pada salah satu komoditi ribawi–yang satu illat-nya pada riba fadhl atau penerimaan salah satu dari barang yang dibarter atau dijual secara tertunda dalam jual-beli komoditi riba fadhl. Kalau salah satu komoditi riba fadhl dijual dengan barang riba fadhl lain, seperti emas dijual dengan perak atau sebaliknya, atau satu mata uang dijual dengan mata uang lain, diperbolehkan adanya ketidaksamaan, namun tetap diharamkan penangguhan penyerahannya.
4. PERBEDAAN BUNGA DAN BAGI HASIL
A. BUNGA
1. Penentuan bunga dibuat pada waktu akad dengan asumsi selalu untung.
2. Besarnya persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
3. “Besar Tambahan” yang diterima, dapat diketahui awal.
4. Pembayaran bunga kepada pihak ke-3 tetap seperti yang ditetapkan oleh bank.
5. Jumlah pembayaran oleh Debitur mengikuti tingkat suku bunga.
Eksistensi bunga diragukan oleh semua agama, termasuk Islam.
B. BAGI HASIL
1. Penentuan besarnya rasio/nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada kemungkinan untung/rugi.
2. Besarnya rasio bagi hasil berdasarkan jumlah keuntungan yang diperoleh.
3. “Besar Tambahan” yang diterima tidak diketahui.
4. Bagi hasil kepada pihak ke-3 bergantung pada pendapatan Bank.
5. Jumlah pembagian laba kepada Bank meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
6. Tidak ada yang meragukan keabsahan bagi hasil.

0 komentar:

Posting Komentar